Meraih Keberkahan Ramadhan Melalui Kegiatan Pondok Ramadhan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mawar - Melaksanakan kegiatan Pondok Ramadhan pada Minggu, 17 Maret 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh kelas 9 dan 12 yang sedang menempuh program pendidikan kesetaraan di PKBM Mawar.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diikuti oleh peserta didik muslim setiap bulan ramadhan guna memberikan materi keagaamaan. Adapun materi yang diberikan dalam pondok ramadhan yaitu mengenali rukun islam dan kewajiban berpuasa. Pemateri pondok ramdhan adalah salah satu tenaga pendidik PKBM Mawar yaitu Bapak Ikhsan. Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta didik non-muslim dengan sesi sharing untuk pendekatan antara peserta didik dengan tenaga pendidik.
Kegiatan pondok ramadhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta didik akan pentingnya keimanan dalam beragama dan dapat mengambil hikmah berpuasa di bulan ramadhan tahun 1445 H.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PEMBELAJARAN INTERAKTIF PROGRAM KESETARAAN PAKET C PKBM MAWAR
Tidak semua orang memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan formal tepat waktu. Namun, keterbatasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk meraih masa depan yang lebih ba
PENDAMPINGAN KHUSUS TERHADAP PESERTA DIDIK DENGAN MASALAH PEMBELAJARAN TERTENTU DI PKBM MAWAR
(pendampingan khusus terhadap peserta didik) Peserta didik Paket Kesetaraan B di PKBM Mawar memiliki latar belakang dan pengalaman belajar yang beragam. Dalam proses pembelajar
PEMBELAJARAN BARIS BERBARIS PADA EKSTRAKURIKULER PADA PONDOK PESANTREN DARUL IHSAN
(Ekstrakurikuler Pramuka di Pondok Pesantren Darul Ihsan) Disiplin, kekompakan, dan kepemimpinan bukanlah karakter yang terbentuk secara instan. Pada program kelas jauh PKBM Ma
PEMBELAJARAN KESETARAAN PAKET B PADA PROGRAM KELAS JAUH PKBM MAWAR
(pembelajaran kelas jauh di pondok putri PKBM Mawar) Tidak semua anak dan remaja dapat mengikuti pendidikan di sekolah formal secara penuh. Jarak, waktu, dan kondisi
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BELAJAR SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS
(Identifikasi kebutuhan belajar siswa berkebutuhan khusus) Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
